Lebak, - Maraknya perusahaan tambak udang di wilayah Lebak Selatan (Baksel) dengan pembuangan limbahnya ke lautan lepas mulai dikeluhkan nelayan, pasalnya hal tersebut berdampak terhadap makin sulitnya ikan yang didapatkan, Senin 19 Desember 2022.
Selain wilayah Baksel, wilayah Kabupaten Pandeglang pun pun banyak perusahaan tambak udang. Nelayan Binuangeun yang berada diantara kedua Kabupaten Lebak dan Pandeglang, mengaku mengeluh makin sulitnya mendapatkan ikan semenjak banyak tambak udang yang membuang limbah ke lautan lepas.
"Ikan kini makin sulit didapatkan dipinggiran laut, mungkin ini akibat limbah Tambak Udang. Kini kami harus lebih jauh ke pertengahan laut, dan itu menambah beban operasional kami terutama dari BBM, " ujar nelayan Binuangeun yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, salah satu aktivis Baksel, Hasan menuturkan bahaya limbah tambak udang jika tidak diproses terlebih dahulu lalu langsung dibuang ke lautan.
"Akumulasi unsur organik bisa meningkatkan populasi alga yang mengganggu komunitas ikan. Limbah udang juga bisa mengganggu budidaya lain yang ada di pantai.Limbah tambak udang juga mengandung bahan organik yang terdiri dari protein, karbohidrat dan bahan anorganik lain seperti nitrogen, fosfor dan ammonia, " ujarnya.
Dirinya pun secara rinci menyebutkan zat berbahaya kandungan dari limbah Tambak Udang.
"Limbah yang dibuang kedalam air juga bisa membentuk asam organik dan gas cair organik mirip metana yang bisa membahayakan. Air kolam tempat budidaya udang juga bisa berbusa, itu menandakan terjadinya peningkatan kadar gas CO2 dan banyak plankton yang mati. Selain air yang berbusa, kondisi ini biasanya juga menyebabkan air kolam menjadi keruh dan pekat. Kemungkinan kedua munculnya busa pada kolam dikarenakan tingginya kadar organik terlarut dalam air, " jelasnya
Hasan pun meminta pemerintah agar menutup perusahaan tambak udang yang ijinnya belum lengkap
"Seharusnya pihak APH menutup total perusahan tambak yang tidak lengkap ijinnya, jangan dibiarkan mereka beroperasi. Namun nyatanya ini seolah dibiarkan beroperasi meskipun ijin tambak belum lengkap. Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data yang nantinya akan kami laporkan ke APH." ujarnya.
Menurutnya perusahaan perusahaan tambak mengabaikan Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya, dan masih banyak peraturan yang mereka abaikan.(***)
Baca juga:
Amsakar Tinjau Kebakaran di Sagulung
|