Lebak, PublikBanten id Cilograng - Diduga SMAN 1 Cilograng Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, pungut biaya acara perpisahan peserta didik nya sebesar Rp.70.000/siswa dengan dalih mengakomodir keinginan siswa.
Momok pungutan di sekolah tidak pernah sepi dari pemberitaan. Apalagi memasuki tahun ajaran baru dan menjelang kelulusan Anak Didik, Lebak ( Selasa 07/05-2024).
Ketika tim media bertanya pada salah satu siswa yang berinisial SJ, mengatakan.
"Betul acara perpisahan dan siswa kelas XII harus bayar biaya perpisahan sebesar Rp.70.000/siswa dan bisa dicicil dan langsung diserahkan ke Bendahara kelas masing-masing setelah terkumpul akan diserahkan kepada Panitia Perpisahan. SMAN 1 Cilograng kelas XII ada 8 Kelas dan jumlah seluruhnya ada 245 Siswa." kata salah satu siswa berinisial SJ, , ( 06/05)
Tim media mencoba beberapa orangtua siswa dan seluruh nya mengatakan bahwa seharusnya kami (Orangtua Siswa_Red) dilibatkan di acara perpisahan, namun kenyataan nya tidak, " ucap salah satu orang tua siswa yang ditemui awak media.
Kemudian, tim awak media mengunjungi SMAN 1 Cilograng untuk mengkonfirmasi koordinator siswa yang bernama Angel yang tak lain adalah mantan Ketua OSIS dan mengatakan.
"Awalnya keinginan kami para siswa dilarang mengadakan acara perpisahaan dan kami para siswa kelas XII berinisiatif mengadakan rapat panitia kecil dari perwakilan siswa 12 yang berjumlah 245 siswa setelah itu ditentukan siapa bendaharanya, " jelas Angel.
"Sistemnya dikolektif masing - masing atau ditambung setelah seluruh dana terkumpul lalu diserahkan ke bendahara panitia sejumlah Rp.16.000.000, dan ada dalam rodwon kegiatan, " kata Angel.
Masih dilokasi yang sama Tim awak media menemui Kepala Sekolah SMAN 1 Cilograng dan mengatakan.
"Kepanitia aja dipanggil kami tidak ikut campur, " ujar Kepala Sekolah.
Sementara itu menurut penuturan Ketua Osis SMAN 1 Cilograng masa bakti 2023-2024 mengungkapkan kepada awak media. Dari siswa untuk siswa juga acara perpisahan ini diadakan dan kami tidak maksa, untuk rincian pemasukan dan pengeluaran ada di Panitia Kelas XII.
Ketika Ketua perpam DPD Lebak Selatan, diminta tanggapannya melalui Biro Humas nya Muhamad Jajuli S.Pd, terkait maraknya pungutan uang perpisahan menjelang kelulusan, mengatakan.
"Kegiatan perpisahan siswa/i bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Baik pihak sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi adanya pungutan uang kepada peserta didik atau ke orangtua/wali"
“jelas pungutan tersebut, beda dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Pungutan bersifat wajib dan mengikat, ” ujar Muhamad Jajuli melalui telpon WhatsApp nya, pada Senin Sore 06 Mei .
Dijelaskannya, untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Berikutnya pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya, menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.
"Jika ada alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orangtua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan, tentu tidak dapat diterima, ’’ ucap Muhamad Jajuli.
Sedangkan jika oranggua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan perpisahan, sebaiknya serahkan saja kepada orangtua/wali siswa. Artinya sekolah jangan memfasilitasi hal - hal yang sifatnya pungutan.
‘’Apalagi jika acara perpisahan tersebut atas insiatif sekolah, jelas melanggar aturan, " tungkas M Jajuli S.Pd.
(Tim Media *Red)