Lebak, PublikBanten id Rangkasbitung - Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten telah memasuki tahap akhir. Namun sayangnya, pasca Uji kelayakan dan kepatutan Fit And Propertest di Komisi I DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (11/1/2024) lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan soal kelanjutan hasil tes tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Presidium III Bidang Humas Media dan Investigasi Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) meminta kepada pihak-pihak terkait diantaranya panitia Seleksi Komisi Informasi, Dinas Kominfo Provinsi Banten, Komisi I DPRD, serta pemerintah Provinsi Banten untuk segera menyelesaikan seleksi calon anggota KI
" Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi terakhir dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Provinsi Banten, ini berarti Komisi I yang harus segera menyerahkan hasilnya, kalau memang sudah, maka komisi I harus segera mempertanyakan kepada Pemprov Banten " Ujar Agus saat ditemui media pada Senin, (11/3/2024).
Dijelaskan Agus, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
" Panitia Seleksi (Pansel) telah menghabiskan anggaran dalam setiap Tahap prosesnya, Jika ini tidak ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten. Maka setiap keputusan serta aturan UU perihal tersebut tidak ada yang di indahkan oleh DPRD serta penyerapan anggaran dalam proses tersebut di anggap penghamburan anggaran dan menjadi kerugian Negara. " Kata Agus
" Kami akan segera melayangkan surat audiensi kepada Panitia seleksi, Dinas Kominfo, dan Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk meminta klarifikasi terkait hal ini bisa terhenti tanpa kejelasan " Tutup Agus.
( Tim media*Red)