LEBAK, - Kuasa Hukum dari Orang tua Korban Pembunuhan 6 tahun silam atas nama Ayu Oktaviani seorang mahasiswa kebidanan semester lV di Latanza Mashiro Rangkasbitung mempertanyakan kelanjutan kasusnya. Pasalnya, kasus pembunuhan tahun 2017 lalu Tersebut mandeg dan seperti di peti es kan oleh petugas penyidik Polres Lebak.
Yayan Sumaryono, kuasa hukum korban mengatakan, kasus meninggalnya Ayu Octaviani ini sebetulnya sudah dilakukan visum dan autopsi oleh Polres Lebak dan hasil visum menunjukan ditemukan ada tanda-tanda penganiayaan, begitu pula dengan hasil autopsi yang diduga kuat korban meninggal dengan cara dibunuh.
"Saya mempertanyakan, karena kasus ini sudah lebih dari 6 tahun, namun tidak jelas penanganannya sudah sampai mana dan kami menduga kasus ini seperi di peti es kan, " kata Yayan, kepada sejumlah wartawan, di Rangkasbitung, Senin (05/06/2023).
Lanjut dia, pihaknya masih menunggu itikad baik dari penyidik hingga satu pekan ke depan. Namun, jika masih tidak ada titik terang dan tidak ada kejelasan terhadap kasus ini, pihaknya sudah menyiapkan surat laporan kepada Irwasda, Irwasum dan Menko Polhukam. Sehingga, pihaknya meminta agar penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Banten atau Mabes Polri.
"Iya dalam dua atau tiga hari ke depan kita akan sampaikan surat tersebut kepada Irwasda, Irwasum dan menko Polhukam, " ujarnya.
Yuyun, orang tua Korban mengaku, dia tidak akan menyerah untuk memperjuangkan keadilan atas kasus pembunuhan anaknya tersebut.
"Kami jelas mempertanyakan, kenapa penanganan kasus pembunuhan anaknya mandeg dan tidak ada pemberitahuan kelanjutannya hingga saat ini dan kami telah menunggu hingga 6 tahun, " paparnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi Eka menyatakan, akan menindaklanjuti informasi ini dan akan memanggil petugas yang dulu jadi penyidiknya.
"Iya secepatnya akan kita tangani dan akan melihat dokumen kasusnya, karena 6 tahun lalu saya belum di Polres Lebak, " ungkapnya.***