Lebak, PublikBanten id Cilograng - ketua MUI Kecamatan Cilograng ( red-media ) menegaskan bahwa pelarangan miras di dalam Islam merupakan upaya perlindungan terhadap kemuliaan manusia (al-karamat al-insaniyah). Baik dari sisi ruhani maupun badani. Sementara dalam konteks berbangsa dan bernegara, pelarangan miras adalah bentuk perlindungan terhadap akhlak atau moral dan kesehatan anak bangsa.( Lebak , 04-02-2024).
Sesuai fatwa MUI , UU no 11 tahun 2009 kepada pemerintah agar melarang peredaran minuman keras dan ber alkohol ditengah masyarakat , dengan tidak memberikan izin pendirian perusahaan atau pabrik yang memproduksi minuman tersebut ungkap nya
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Karena UU no 11 tahun 2009 itu sudah di cabut oleh presiden Joko Widodo, atas masukan para kyai , dan Ormas Ormas Islam yang ada di Indonesia, Baik itu NU dan Muhammadiyah.
Oleh , karena itu saya selaku Ketua MUi kecamatan Cilograng, KH.A.Sujai satori menghimbau kepada masyarakat elemen masyarakat Baik Ormas Islam dan OKP, KNPI dan Aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap miras miras yang di jual di pasaran dengan bebas.
Lebih lanjut demi menyelamat generasi penerus bangsa Indonesia, dan menjelang Bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan datang.
Sampai berita diterbitkan kami tim media Red akan terus mengkonfirmasi pihak pihak terkait Guna pemberitaan lanjutan
( Tim media*Red)