Lebak, - Proyek Halte di depan RSUD Malingping sebagai perlengkapan jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten diduga telah melewati batas waktu kontrak kerja.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Dishub Banten dalam pemberitaan sebelumnya yang mengatakan batas waktu kontrak pengerjaan Halte tersebut berakhir pada 27 November 2022.
Sedangkan Selasa 29 November 2022, saat di cek ke lokasi, terlihat Halte yang tepatnya berada di depan RSUD Malingping masih belum selesai pengerjaannya.
Kadishub Banten, Tri Nurtopo ketika dikonfirmasi mengenai pengerjaan Halte tersebut apakah ada Contract Change Order (CCO) atau addendum, menuturkan pihaknya akan mendenda pihak pelaksana jika benar pengerjaan tidak sesuai waktu kontrak.
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
"Kami lagi cek lapangan, kalo memang terjadi keterlambatan penyelesaian akan dikenakan denda sesuai ketentuan, " ujarnya singkat, Senin 28 November 2022 melalui WhatsApp messenger.
Seminggu sebelumnya, proyek halte tersebut sempat diberitakan diduga terlantarkan, beberapa hari kemudian ada informasi pihak dishub mengecek kondisi dilokasi. Setelah itu nampak ada pekerja kembali yang mengerjakan, namun Selasa 29 November 2022, terlihat pengerjaan Halte belum juga rampung.
Sekedar untuk diketahui, sumber anggaran halte dari APBD Provinsi Banten TA 2022, pelaksana CV Ardi Robath Abadi dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Adapun nilai kontrak sebesar Rp 199.849.262, dengan pemberi kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Banten.***